IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Tersangka baru yang ditetapkan yakni berinisial CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (2/9).
Dalam kasus ini, tersangka CB diduga telah membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Tak sendiri, tersangka CB melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tersangka IT (Ismail Thomas), mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Hanya saja, tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu. Sedangkan tersangka IT yang saat ini menjabat Anggota Komisi I DPR RI berperan sebagai pembuat dokumen dimaksud. Tersangka IT sudah ditahan lebih dulu di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Dokumen (palsu) tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” jelas Sumedana.
Akibat perbuatannya, tersangka CB dan tersangka IT disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)