“Termasuk kepada keluarga, biasanya ada ibu-ibu yang ngelek-ngelek (menjelek-jelekkan) calon lain, terus ngelek-ngelek parpol lain. Ini enggak usah, sampaikan ini kepada keluarga, jangan sampai karena istri maupun anak berbuat seperti itu, suaminya yang justru kena teguran, hukuman bahkan kena mutasi gara-gara itu,” kata dia.
Poin kelima, atasan atau komandan diminta menindak tegas prajurit dan PNS TNI yang terbukti terlibat politik praktis. Ia meminta agar kontrol betul-betul dilakukan hingga tingkat bawah.
“Keenam, prajurit dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif atau calon kepala daerah harus mengundurkan diri. Ini sudah jelas ada aturannya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Yudo juga memberi tiga poin arahan lain kepada prajurit.
Pertama, prajurit yang mendapati alat peragaan kampanye di area atau lahan fasilitas TNI segera melaporkan ke atasan komandan satuan untuk ditindaklanjuti ke KPU, Bawaslu, dan aparat terkait lainnya. Diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.