Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Penjelasan Kapuspen TNI soal Revisi UU TNI yang Dianggap Kontroversial
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Begini Penjelasan Kapuspen TNI soal Revisi UU TNI yang Dianggap Kontroversial
HeadlineNasional

Begini Penjelasan Kapuspen TNI soal Revisi UU TNI yang Dianggap Kontroversial

Iqbal
Iqbal Published 16 Mar 2025, 13:00
Share
3 Min Read
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Puspen TNI
SHARE

IPOL.ID – Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” kata Hariyanto.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

Baca Juga

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin upacara pemakaman Mayor Infanteri (Anumerta) Zulmi Aditya Iskandar di TMP Cikutra, Kota Bandung, Minggu (5/4/2026). Foto: ipol.id
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi di Bandung
Panglima TNI Perintahkan Pasukan di Lebanon Masuk Bunker
Di Perayaan HUT ke-65 Kostrad, Panglima TNI Ingatkan Potensi Konflik Global Hingga Perang Hibrida

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Panglima TNI, revisi uu tni, RUU TNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kondisi permukiman warga yang dilanda banjir di wilayah Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat, pada Sabtu (15/3/2025) sore. Sejumlah petugas melakukan evakuasi. Foto: BPBD Kabupaten Sumedang Banjir Melanda Kabupaten Sumedang, Ribuan Warga Terdampak
Next Article Starbucks sebagai sebuah fenomena sosial, gaya hidup dan simbol sebuah peradaban kota maju. Pengadilan Perintahkan Starbucks Bayar Ganti Rugi USD50 Juta kepada Kurir yang Luka Bakar karena Minuman Panas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0075
HeadlineNews

Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk

Olahraga
Hydroplus Soccer League Kudus 2025-2026: Scorpion FC U-15 dan Samba Persada Women U-18 Puncaki Klasemen
31 May 2026, 22:00
Jabodetabek
Sosok Ini Ungkap Prabowo Sebelum Jadi RI 1 Rutin Kurban 100 Sapi Saban Tahun
31 May 2026, 20:57
Gaya hidup
COTTONINK Archipelago Hadirkan Trunk Show Bertema “Pasar Sukaria”
31 May 2026, 20:01
Gaya hidup
Eratkan Sinergi Bersama Media, Vasaka Hotel Jakarta Gelar Media Gathering dan Perkenalkan Tampilan Baru
31 May 2026, 20:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?