Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Perintahkan Starbucks Bayar Ganti Rugi USD50 Juta kepada Kurir yang Luka Bakar karena Minuman Panas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Pengadilan Perintahkan Starbucks Bayar Ganti Rugi USD50 Juta kepada Kurir yang Luka Bakar karena Minuman Panas
Internasional

Pengadilan Perintahkan Starbucks Bayar Ganti Rugi USD50 Juta kepada Kurir yang Luka Bakar karena Minuman Panas

Iqbal
Iqbal Published 16 Mar 2025, 13:26
Share
2 Min Read
Starbucks sebagai sebuah fenomena sosial, gaya hidup dan simbol sebuah peradaban kota maju.
Starbucks didenda oleh pengadilan di California karena teledor dengan tutup gelas.. Foto: Dom J / Pexels
SHARE

IPOL.ID – Juri di California, AS, memerintahkan Starbucks untuk membayar ganti rugi sebesar USD50 juta kepada pengemudi pengantar atau kurir yang mengalami luka bakar parah akibat tutup minuman panas yang tidak diamankan dengan benar.

Michael Garcia sedang mengambil minuman di drive-through di Los Angeles ketika ia “mengalami luka bakar parah, cacat, dan kerusakan saraf yang melemahkan pada alat kelaminnya ketika minuman panas akhirnya tumpah” ke pangkuannya, menurut gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi California pada tahun 2020.

Gugatan tersebut menuduh Starbucks melanggar tugas kehati-hatiannya dengan gagal mengamankan tutupnya.

Michael Parker, pengacara Garcia, mengatakan, kliennya sedang mengambil tiga minuman dan salah satu minuman panas tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam wadah. Ketika barista menyerahkan pesanan kepada Garcia, sebuah minuman jatuh dari wadah dan mengenai Garcia, kata Parker.

Baca Juga

Ilustrasi sound system. Foto:
Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta
Viral Pengunjung Hotel di Sukabumi Kaget Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Kasur
Viral Guru di Sorong Didenda Rp100 Juta, Diduga Akibat Video Murid

Kerugian yang diderita Garcia meliputi rasa sakit fisik, penderitaan mental, hilangnya kenikmatan hidup, penghinaan, ketidaknyamanan, kesedihan, cacat, gangguan fisik, kecemasan, dan tekanan emosional, menurut rekaman putusan dari Courtroom View Network.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: denda, Starbucks, tutup gelas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Puspen TNI Begini Penjelasan Kapuspen TNI soal Revisi UU TNI yang Dianggap Kontroversial
Next Article Hendy Endarwan, Praktisi Industri Karet/Mahasiswa Doktoral Perbanas Institue. Foto: Ist Kolaborasi Korporasi dan Petani Karet Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Nasional
Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
09 May 2026, 21:38
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?