Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Pengunjung Hotel di Sukabumi Kaget Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Kasur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Viral Pengunjung Hotel di Sukabumi Kaget Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Kasur
Gaya hidupHeadline

Viral Pengunjung Hotel di Sukabumi Kaget Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Kasur

Iqbal
Iqbal Published 10 Feb 2025, 18:25
Share
4 Min Read
Pengunjung Hotel di Sukabumi terkena sanksi denda Rp1 juta karena menyatukan 2 ranjang dalam 1 kamar (twin bed). Foto: Istock @SLAVYNKA
Pengunjung Hotel di Sukabumi terkena sanksi denda Rp1 juta karena menyatukan 2 ranjang dalam 1 kamar (twin bed). Foto: Istock @SLAVYNKA
SHARE

IPOL.ID – Geger di media sosial video keluhan seorang pengunjung hotel di Kota Sukabumi yang dikenakan denda sebesar Rp1 juta usai menggabungkan dua kasur (twin bad) yang disediakan di kamar hotel.

Video berdurasi 0,29 menit itu awalnya diupload akun TikTok @putririna1980. Hingga hari ini, Senin (10/2/2025) video itu telah ditonton 403 ribu orang mendapatkan 6.488 suka, 2.119 komentar, 841 disimpan, dan 2.163 dibagikan.

Dalam video tersebut, tertulis ‘Hati-hati menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya kerena twin bed disatukan kena denda 1 juta. Gila banget. Lebih dari harga kamar. Saat ini viral menyebar di berbagai grup medos seperti Facebook dan platform lainnya.

Kejadian tersebut bermula saat ia memesan 3 kamar untuk mantan mahasiswanya karena ada kegiatan wisuda. Namun, mantan mahasiswa tersebut ditahan pihak hotel karena persoalan twin bad yang disatukan.

Baca Juga

hotel madinah
Madinah Siapkan 118 Hotel untuk Jamaah Haji Indonesia
Horor di Kamar Hotel! King Kobra Melintas di Leher Turis yang Sedang Tidur
Nenek Diduga Pelaku Pencurian Beraksi di Sejumlah Wilayah, Video Viral Picu Kewaspadaan Warga

“Ya, kejadiannya 30 November 2024 lalu. Saya viralkan ini biar tidak ada lagi konsumen terjebak denda seperti ini,” ujar pengunggah video dan pemilik akun @putririna1980, dikutip pada Senin (10/2/2025).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: denda, hotel, sukabumi, video viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menko Muhaimin Iskandar.(Foto parlementaria) Cegah Reshuffle di Kabinet Merah Putih, Cak Imin Sarankan Menteri Agar Kerja Lebih Keras
Next Article Kuliner seblak yang lezat. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id GoFood Prediksi Tiga Makanan dan Minuman Bakal Hits di 2025, Klaim Bisnis Makin Cuan

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?