Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Perintahkan Starbucks Bayar Ganti Rugi USD50 Juta kepada Kurir yang Luka Bakar karena Minuman Panas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Pengadilan Perintahkan Starbucks Bayar Ganti Rugi USD50 Juta kepada Kurir yang Luka Bakar karena Minuman Panas
Internasional

Pengadilan Perintahkan Starbucks Bayar Ganti Rugi USD50 Juta kepada Kurir yang Luka Bakar karena Minuman Panas

Iqbal
Iqbal Published 16 Mar 2025, 13:26
Share
2 Min Read
Starbucks sebagai sebuah fenomena sosial, gaya hidup dan simbol sebuah peradaban kota maju.
Starbucks didenda oleh pengadilan di California karena teledor dengan tutup gelas.. Foto: Dom J / Pexels
SHARE

Starbucks berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami bersimpati dengan Tn. Garcia, tetapi kami tidak setuju dengan keputusan juri bahwa kami bersalah atas insiden ini dan yakin ganti rugi yang diberikan terlalu berlebihan,” kata juru bicara perusahaan dalam sebuah pernyataan.

“Kami selalu berkomitmen pada standar keselamatan tertinggi di toko kami, termasuk penanganan minuman panas.”

Gugatan tersebut mengingatkan pada gugatan terkenal tahun 1994 terhadap McDonald’s di mana seorang wanita menumpahkan kopi panas di pangkuannya dan menderita luka bakar tingkat tiga. Penggugat dalam kasus tersebut, Stella Liebeck, awalnya diberi ganti rugi hampir USD3 juta. (ahmad)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: denda, Starbucks, tutup gelas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Puspen TNI Begini Penjelasan Kapuspen TNI soal Revisi UU TNI yang Dianggap Kontroversial
Next Article Hendy Endarwan, Praktisi Industri Karet/Mahasiswa Doktoral Perbanas Institue. Foto: Ist Kolaborasi Korporasi dan Petani Karet Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nasional
Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!
10 May 2026, 11:27
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?