Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Penjelasan Kapuspen TNI soal Revisi UU TNI yang Dianggap Kontroversial
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Begini Penjelasan Kapuspen TNI soal Revisi UU TNI yang Dianggap Kontroversial
HeadlineNasional

Begini Penjelasan Kapuspen TNI soal Revisi UU TNI yang Dianggap Kontroversial

Iqbal
Iqbal Published 16 Mar 2025, 13:00
Share
3 Min Read
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: Puspen TNI
SHARE

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang  semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara.

Sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI. “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Hariyanto.

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi I DPR (Kamis, 13/3/2025). Panglima menegaskan supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

Baca Juga

kapolri panglima 2
Sanggah Pecah Kongsi, Kapolri dan Panglima TNI Pamer Kemesraan di Mabes TNI
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi di Bandung
Panglima TNI Perintahkan Pasukan di Lebanon Masuk Bunker
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Panglima TNI, revisi uu tni, RUU TNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kondisi permukiman warga yang dilanda banjir di wilayah Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat, pada Sabtu (15/3/2025) sore. Sejumlah petugas melakukan evakuasi. Foto: BPBD Kabupaten Sumedang Banjir Melanda Kabupaten Sumedang, Ribuan Warga Terdampak
Next Article Starbucks sebagai sebuah fenomena sosial, gaya hidup dan simbol sebuah peradaban kota maju. Pengadilan Perintahkan Starbucks Bayar Ganti Rugi USD50 Juta kepada Kurir yang Luka Bakar karena Minuman Panas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Telkom
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
17 Jul 2026, 19:22
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?