IPOL.ID – Pemerintah melarang pelaku usaha membebankan biaya atau surcharge atas transaksi nontunai yang dilakukan konsumen.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)berkoordinasi dengan Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumenserta Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia (BI membahas pengaduan konsumen terkait pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan (surcharge)atas transaksi menggunakan kartu debit maupun kartu kredit.
Pertemuan dilaksanakan di Jakarta, Jumat (8/9). “Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha yang melakukan kerjasama dengan bank/Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam penyediaan fasilitas pembayaran yang menggunakan kartu debit ataupun kartu kredit dengan mesin Electronic Data Capture (EDC)maupun Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran fasilitas tersebut tanpa membebankan ke konsumen,” jelas Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang.
Dari hasil pantauan Ditjen PKTN, saat ini banyak ditemukan pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan dalam penggunaan mesin EDC dan QRIS kepada konsumen. Pengenaan biaya tambahan sekitar 1-2% jika dilakukan berulang-ulang jelas merugikan konsumen dan pelaku usaha mengambil keuntungan yang besar dari pembebanan tersebut.