Dalam 4 bulan terakhir pelaku melakukan ekploitasi anak-anak di media sosial sehingga mendapatkan keuntungan uang yang nilainya cukup lumayan dan diduga kuat untuk kebutuhan pribadi ZZ.
Tersangka tergiur melakukan siaran langsung lantaran keuntungannya cukup menjanjikan, dimana satu bulan bisa mencapai Rp 20-50 juta.
Dari hasil video terlihat ZZ melakukan syuting terhadap bayi yang menangis lalu diunggah melalui akun Tiktok untuk mencari belas kasihan daripada netizen yang bisa menjadi donatur.
Sementara berdasarkan penyelidikan terhadap izin dari Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya tersebut, Kapolrestabes menegaskan tidak ada.
“Hasil penyelidikan dan kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemko Medan bawah status panti tersebut ilegal,” sebutnya.
Kapolrestabes Medan menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pelaku lain dan istri dari tersangka.
Dinas Sosial, Kapolrestabes Kota Medan dan Deliserdang, juga mengamankan anak-anak yang berada di dalam panti asuhan agar lebih terarah kedepannya.(vinolla)