IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi TA 2017 – 2018.
Dari keenam tersangka yang dipanggil, seorang di antaranya bernama Rahima, yang merupakan istri mantan Gubernur Jambi periode 2019-2021, Fachrori Umar.
“Hari ini tim penyidik memanggil tersangka tindak pidana korupsi suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/9).
Diketahui, Rahima pernah menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Dia merupakan istri dari mantan Gubernur Jambi periodr 2019-2021, Fachrori Umar yang merupakan pengganti mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Zumi Zola saat itu telah ditahan karena kasus suap dan gratifikasi.
Selain Rahima, KPK juga memanggil lima tersangka lain dalam kasus suap ketok palu itu. Kelima tersangka berasal dari klaster mantan anggota DPRD Jambi. Di antaranya, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, dan Mesran.
“Para tersangka telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan,” ujar Ali.(Yudha Krastawan)