Pasalnya, lanjut Zanuar, jika aktivitas industri yang membuang emisi gas melalui cerobong ke udara dibiarkan, dapat menyebabkan tingkat penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). “Sangat disayangkan jika tidak adanya instrumen alat ukur dan ketegasan kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi isu lingkungan dan kesehatan,” terang Zanuar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dibagi menjadi lima kategori. Yakni kategori rendah dengan rentang nilai 1-50, sedang nilai 51-100, tidak sehat bernilai 101-200, sangat tidak sehat bernilai 201-300, dan berbahaya bernilai 300 ke atas. Sedangkan pembacaan udara di Kecamatan Manyar pada tabel ISPU bernilai 144 dan tergolong dalam kategori tidak sehat.
Dijelaskan Zanuar, kondisi udara dapat berubah-ubah setiap waktu sehingga saat di aplikasi nantinya akan ada tindakan preventif yang disarankan. “Menyesuaikan nilai konsentrasi udaranya, nanti disarankan tidak beraktivitas di luar ruangan hingga memakai masker saat ke luar rumah,” imbuh Zanuar.
