IPOL.ID – Terdakwa perkara penggelapan aset PT Duta Manuntung (Kaltim Pos), Zainal Muttaqin (62) mengaku dakwaan terhadap dirinya janggal. Untuk itu ia menyurati Presiden RI dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) guna meminta keadilan.
Dalam surat yang salinannya diterima redaksi ipol.id pada Jumat (15/9/2023) tersebut, Zainal meminta kepada Joko Widodo dan Mahfud MD, untuk bisa meminta perlindungan dan keadilan. “Saya meminta untuk menguji kepemilikan sertifikat saya itu secara perdata agar tidak terjadi peradilan sesat dan kesewanang-wenangan terhadap diri saya,” ujarnya dalam surat tulisan tangan sebanyak dua halaman tersebut.
Zainal Muttaqin adalah Mantan Direktur Utama Kaltim Pos dan bekas direksi PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos). Ia mengaku meminta keadilan atas kasus menjeratnya. Selama menjabat periode 1993-2012, Zainal Muttaqin didakwa menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset tanah atas nama pribadi berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda.