Terkait isi surat, Zainal mengungkap banyak kejanggalan atas tuduhan yang disematkan kepadanya. Pasalnya, masih dalam surat tersebut, ia mengatakan saat menjadi direktur utama kedua perusahaan tersebut, setiap tahun selalu diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS-T). “Dan dalam setiap RUPS-T, saya selalu diberikan pembebasan semua tanggung jawab atau a Quit a de Charge,” ungkapnya.
Senada, Kuasa Hukum Zainal Muttaqin, Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa memang ada yang janggal terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Seharusnya kepemilikan sertifikat itu diuji dulu secara perdata. Karena sertifikat itu atas nama Zainal Muttaqin sejak dibeli sekitar 20 tahun yang lalu. Bahkan ada yang dibeli sejak 25 tahun yang lalu. “Sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin, tidak pernah atas nama PT. Duta Manuntung dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara,” tegas Sugeng.
Karena itu menurut Sugeng, wajar saja Zainal Muttaqin berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD, untuk meminta perlindungan hukum. Sebagai upaya mendapatkan keadilan.