IPOL.ID – Aksi penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali terungkap oleh pihak aparat setempat.
Penindakan hukum atas tambang ilegal tersebut dilakukan oleh Subdit V Direktorat Tipidter Bareskrim Polri pada Jumat (25/8) di tiga lokasi pertambangan tanpa izin ditemukan.
Penambang menggali secara ilegal di dekat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Aparat kepolisian dalam kasus ini menyita dua alat berat dan tumpukan batu bara yang baru digali di kedalaman sekitar 10-20 meter, dan juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan.
Dalam kasusnya, satu orang berinisial A, 39, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.
Diketahui lokasi tambang ilegal berada di kilometer (Km) 48, Kelurahan Senipah, Samboja. Jarak ketiga lokasi pertambangan ilegal itu cukup berdekatan sekitar 1 kilometer.
Meski begitu, luas area yang telah ditambang berbeda-berbeda. Kini alat berat dan lokasi galian telah disegel aparat untuk keperluan penyidikan.