Menurut keterangan yang dihimpun, tambang ilegal tersebut diperkirakan baru beroperasi sekitar 2-3 bulan terakhir.
“Kami masih mendalami apakah batu bara itu sudah sempat dijual atau belum. Termasuk berkoordinasi dengan inspektur tambang Kementerian ESDM,” tegas petugas tersebut.
Pemerintah menaruh atensi khusus terkait keberadaan tambang ilegal di kawasan Tahura yang notabene kawasan lindung dan konservasi.
“Selain itu, lokasinya masuk kawasan daratan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga mendapat atensi Presiden RI agar dilakukan penertiban,” ungkap petugas.
Untuk diketahui, keberadaan tambang batu bara ilegal masih menjadi pekerjaan rumah Polda Kaltim.
Meski sudah sering melakukan penindakan, namun praktik ilegal tersebut terus berulang dan bahkan menjadi ladang pesta pora para penambang ilegal.
Selain itu juga diduga ada kegiatan penambang ilegal diduga dibeking oleh oknum TNI.
Polda Kaltim mencatat, hingga Mei 2023, ada 26 kasus tambang ilegal yang diungkap jajaran kepolisian. Jumlah itu tersebar di sejumlah wilayah, mulai Kukar, Berau bahkan di kawasan Sepaku yang masuk wilayah IKN.