Tito pun mendorong Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada kepada Komisi II DPR.
Adapun salah satu alasan memajukan jadwal pesta demokrasi tersebut, untuk memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah pada awal 2025 nanti.(Yudha Krastawan)