Selain itu, Wahyu juga diduga melakukan penggelapan dana para anggota atau member robot trading ATG.
“Di mana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW, sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading,” ujar Whisnu.
Dalam kasus ini, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sudah menjalani proses persidangan. Sedangkan tersangka IG dan LD prosesnya masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim.
Secara khusus, Whisnu menjelaskan bahwa LD dan IG merupakan kaki tangan Wahyu. Keduanya berperan merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi tersebut.
Wishnu mengatakan, kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. (ahmad)