Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Target Kembalikan Uang Para Korban Penipuan Robot Trading Auto Trade Gold
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polri Target Kembalikan Uang Para Korban Penipuan Robot Trading Auto Trade Gold
Hukum

Polri Target Kembalikan Uang Para Korban Penipuan Robot Trading Auto Trade Gold

Iqbal
Iqbal Published 21 Sep 2023, 06:45
Share
2 Min Read
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Bareskrim Polri terus bekerja menelurusi aset para tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG) untuk mengembalikan kerugian para korban.

“Saat ini penyidik sedang melakukan asset tracing untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan, sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengutip Kamis (21/9).

Selain itu, Whisnu menuturkan pihaknya terus memburu seorang buron dalam kasus penipuan tersebut. Satu tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial YK.

“Masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri,” kata Whisnu.

Baca Juga

Fransiskus Xaverius Newandi saat ditangkap di Cisauk, Tangerang, Banten, Kamis (2/10/2025). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Dicokok di Cisauk
Terungkap Aksi Komplotan Pencuri Modus Lempar Bola di Halte TransJakarta Rasuna Said, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Pjs GM PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan

Selain YK yang masih buron, empat tersangka lain sudah ditangkap Bareskrim yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (DW), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LD

Sebelumnya, Whisnu menjelaskan bahwa Wahyu Kenzo merupakan tersangka utama karena berperan sebagai pemilik atau owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Auto Trade Gold, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, DPO, robot trading
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kondisi cuaca pada sebagian besar wilayah DKI Jakarta dan Botabek di pagi hari berawan Foto: Capture Cloudy Sky Travel Agency BMKG: Bogor, Depok, dan Bekasi Diprediksi Hujan Hari ini, Kamis 21 September 2023
Next Article Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC Cek Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 21 September 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ekonomi
BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali Melalui Akad Massal KUR 1.000 UMKM
23 May 2026, 14:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?