IPOL.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap Syahrizal, Pjs General Manager PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan, di Cibuntu Tengah, Ciampea, Bogor. Syahrizal ditangkap setelah melarikan diri pasca divonis bersalah dalam kasus korupsi sebesar Rp3,64 miliar PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim).
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Syahrizal sebelumnya telah dijatuhi pidana penjara terhadap selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Syahrizal dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp3,64 miliar, terkait kerjasama jasa antara PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan dengan PT Pupuk Kaltim di Medan.
Kerjasama dimaksud kaitannya dengan pembongkaran pupuk curah dari kapal pengangkutan, pengantongan, penyimpanan dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode tahun 2016-2018.