Namun setelah divonis bersalah, Syahrizal malah melarikan diri guna menghindari hukuman. Akhirnya ia pun masuk dalam daftar pencarian orang alias buronan.
Setelah dilakukan pencarian intensif, Syahrizal akhirnya pun ditemukan dan ditangkap oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung.
“Setelah diamankan, selanjutnya terpidana langsung dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)
