IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai aksi unjuk rasa masyarakat dan elemen mahasiswa terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat maupun fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
“Semua laporan pasti ditindaklanjuti,” kata Sumedana ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (25/9).
Sebelumnya, Kejagung dan Kejati Sumut sudah berulangkali digeruduk oleh pengunjuk rasa dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat.
Mereka mendesak agar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih dan mencopot Kepala Kejati Sumut, Idianto.
Pasalnya, Idianto dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi terkait dana penanganan COVID-19 yang menjerat mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.
Padahal dalam putusan pengadilan, majelis hakim pernah menyebutkan keterlibatannya dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.