“Dari Suban Aset Jakarta Selatan langsung melakukan pemagaran lahan yang ada,” tegas Arifin.
“Jadi sekali lagi yang kami lakukan ini dalam rangka pengamanan aset dan kita akan selalu bersama-sama Badan Aset Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan semua aset-aset Pemprov DKI betul-betul bisa dikuasai, digunakan, dimanfaatkan oleh Pemprov DKI, bukan pihak-pihak yang mengaku-ngaku kemudian menyerobot lahan aset kita,” tambahnya.
Lebih jauh, Arifin mengatakan, sebenarnya dengan pihak mereka mengklaim sudah ada pertemuan dan sudah dijelaskan oleh bagian hukum Pemkot Jakarta Selatan.
Kemudian juga dari Satpol Jaksel sudah melakukan prosedur pelaksanaan penertiban yang sesuai ketentuan standar operasional prosedur (SOP).
“Surat peringatan dimulai surat peringatan pertama, kedua dan ketiga sudah dilayangkan kepada pihak-pihak yang memasuki pekarangan ataupun menyerobot menempati tanpa hak, untuk kesadarannya mereka harus meninggalkan tempat ini. Dan itu sudah diberikan,” ujar dia.
Sebelumnya, meski ada pihak-pihak yang mengaku merasa memiliki lahan tersebut, bersurat juga ke Pemkot Jaksel termasuk kepada Satpol PP Jaksel.