IPOL.ID – Pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) warga menyusul perubahan status Jakarta sebagai daerah khusus ibukota (DKI) menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ) pada Tahun 2024 mendatang tak akan berpengaruh pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut diutarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur yang menyatakan rencana pencetakan ulang e-KTP tidak akan mempengaruhi Pemilu di 2024.
Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia mengatakan, pencetakan ulang e-KTP tidak akan mempengaruhi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) selama nomor induk Kependudukan (NIK) tidak berubah.
“Tidak memengaruhi selama NIK dan KK (kartu keluarga) tidak berubah. Secara regulasi di KPU tentunya tidak berpengaruh terhadap pendataan,” ujar Tedi pada awak media, Selasa (19/9).
Sehingga jumlah DPT di Jakarta Timur yang sudah ditetapkan KPU sebanyak 2.383.972 jiwa pada Pemilu 2024 tidak akan berubah meski dilakukan pencetakan ulang e-KTP watga.
Jumlah DPT Pemilu 2024 tersebut tersebar pada 10 kecamatan dan 65 kelurahan di Jakarta Timur, yakni Kecamatan Cakung sebanyak 421.015, Kecamatan Duren Sawit 332.461.