IPOL.ID-Sebagai upaya penguatan pemahaman peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengenai fungsi digitalisasi layanan melalui Aplikasi Mobile JKN dan simplifikasi prosedur layanan di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan melaksanakan Sosialisasi Program JKN-KIS bersama masyarakat Kelurahan Pondok Pinang, Selasa (02/08).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Diah Sofiawati mengutarakan bahwa sampai dengan saat ini sudah banyak upaya peningkatan kualitas mutu layanan yang direalisasikan.
Adapun peningkatan yang cukup banyak dirasakan oleh peserta JKN diantaranya adalah pemanfaatan fitur antrean online pada aplikasi Mobile JKN dan juga penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN pada fasilitas kesehatan.
“Wajib rasanya untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Kelurahan Pondok Pinang, bahwa saat ini sudah disediakan alat bantu untuk mengambil antrean secara online lewat Mobile JKN, agar memudahkan peserta untuk memprediksi waktu kunjungan ke fasiltas kesehatan dan akan memangkas waktu tunggu peserta, oleh karena itu silahkan kepada bapak/ibu peserta sosialisasi segera unduh aplikasi Mobile JKN di, ” tutur Diah Sofiawati.
Fitur antrean online ini dapat dimanfaatkan dengan cara membuka Aplikasi Mobile JKN, pilih menu pendaftaran pelayanan, kemudian tentukan jenis fasilitas kesehatan dan pilih data peserta yang ingin berkunjung ke fasilitas kesehatan, pilih poli tujuan beserta tanggal dan jadwal kunjungan, selanjutnya isi kolom keluhan dan klim simpan. Setelah semuanya dilakukan otomatis nomor antrean sekaligus informasinya akan terbentuk.
Menambahkan keterangannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan juga menjelaskan secara detail manfaat layanan yang bisa diperoleh peserta dalam Aplikasi Mobile JKN. Diantaranya adalah mengecek lokasi fasilitas kesehatan, mendapatkan informasi ketersediaan tempat tidur, melakukan penambahan peserta, mengambil antrean secara online, telekonsultasi dengan dokter, perubahan data kepesertaan, proses pendaftaran autodebet iuran JKN, skrining riwayat kesehatan, informasi riwayat pelayanan dan lain-lain.
“Tahapan awal yang harus dilakukan untuk bisa menggunakan fitur-fiturnya, pertama peserta tentu wajib mempunyai atau mengunduh Aplikasi Mobile JKN pada Play Store ataupun App Store. Setelah itu aktivasi akun memakai email dan nomor handphone yang sama dengan saat pertama mendaftarkan diri sebagai peserta JKN. Sesudah berhasil masuk dan akunnya berhasil terverifikasi, peserta langsung bisa otak-atik semua fitur sesuai kebutuhan,” sambung Diah Sofiawati.
Diwawancari pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati memberikan respon positif terhadap upaya dan inovasi besutan BPJS Kesehatan untuk membantu masyarakat, termasuk Aplikasi Mobile JKN dengan semua fitur-fitur di dalamnya. (Irma)