IPOL.ID- Babak baru mewarnai kasus David Ozora. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara terhadap Shane Lukas salah satu terdakwa penganiayaan David Ozora.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun,” ungkap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Menurut hakim, Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun pada kasus tersebut, Jaksa telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Shane menggantinya dengan 6 bulan penjara.
Baca Juga Jalani Sidang Vonis, Shane Lukas Hanya Tertunduk Pada persidangan sebelumnya, Mario Dandy juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David.