IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021.
Bukan tanpa alasan, Sarimuda ditahan sebagai tersangka korupsi atas kerja sama pengangkutan batu bara pada Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM (Sarimuda) untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/9).
Adapun kasus ini terkait dengan kegiatan usaha PT SMS sebagai BP KEK Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api.
Nah, Sarimuda diduga berperan membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
“Melalui kontrak kerja sama dengan sejumlah perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” ujar Alex.