“Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung,” sambungnya.
Sarimuda diduga juga memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif pada 2020-2021.
Namun pembayaran dari beberapa vendor, tidak sepenuhnya masuk ke dalam kas PT SMS Perseroda akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
“Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM (Sarimuda) melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda,” ucapnya. Akibat perbuatan tersangka, negara pun mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp 18 miliar.(Yudha Krastawan)