IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015-2022. Mereka di antaranya, HH selaku Direktur PT Bayas Biofuel PT Darmex Biofuel F selaku Direktur PT LDC Indonesia.
Kemudian S selaku Pengurus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) dan NL selaku Staf Asistensi Deputi Perkebunan dan Hortikultura Kementerian Koordinator Perekonomian RI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (20/9) malam.
Kejagung sebelumnya telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015-2022. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Adapun kasus posisinya, diduga adanya perubahan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.