IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membuka secara terang benderang ihwal asal muasal pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Uang tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh Maqdir Ismail (MI), pengacara Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy kepad Kejagung, pada 23 Juli 2023 lalu.
“Terkait dengan status uang Rp27 miliar yang telah diserahkan saksi MI (penasehat hukum tersangka IH) pada 23 Juli lalu, telah dilakukan penyitaan dan statusnya saat ini merupakan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka WP (Windy Purnomo),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (12/8).
Windy diketahui merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan. Saat ini, Windy tengah mendekam di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, menyusul pelimpahan dirinya bersama barang bukti oleh penyidik kepada JPU (tahap dua).
“Mengenai asal usul perolehan serta maksud diserahkannya uang tersebut, akan didalami lebih lanjut dalam proses persidangan,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)