Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar, Kejagung Janji akan Buka di Persidangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar, Kejagung Janji akan Buka di Persidangan
Hukum

Soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar, Kejagung Janji akan Buka di Persidangan

Iqbal
Iqbal Published 12 Sep 2023, 13:54
Share
1 Min Read
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Arsip Kejaksaan Agung
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Arsip Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membuka secara terang benderang ihwal asal muasal pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Uang tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh Maqdir Ismail (MI), pengacara Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy kepad Kejagung, pada 23 Juli 2023 lalu.

“Terkait dengan status uang Rp27 miliar yang telah diserahkan saksi MI (penasehat hukum tersangka IH) pada 23 Juli lalu, telah dilakukan penyitaan dan statusnya saat ini merupakan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka WP (Windy Purnomo),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (12/8).

Windy diketahui merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan. Saat ini, Windy tengah mendekam di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, menyusul pelimpahan dirinya bersama barang bukti oleh penyidik kepada JPU (tahap dua).

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

“Mengenai asal usul perolehan serta maksud diserahkannya uang tersebut, akan didalami lebih lanjut dalam proses persidangan,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung, pengembalian uang korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lagu Halo Halo Bandung dijiplak Malaysia, Foto: Instagram, @terang_media Viral Lagu ‘Halo-Halo Bandung’ Dijiplak Malaysia Menjadi ‘Hello Kuala Lumpur’
Next Article Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih.(foto dok DPRD DKI) DKI Pinjam Rp1 Triliun untuk RDF, Komisi C Sarankan Ini ke Pemprov

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?