Seperti diberitakan sebelumnya, saat JPU membacakan surat dakwaan, Zainal Muttaqin menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
“Saya tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Saya dituduh menggelapkan aset atas nama saya sendiri,” kata Zainal ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (13/9/2023).
Kuasa Hukum terdakwa, Sugeng Teguh Santoso merasa bingung karena seluruh surat tanah atau sertifikat yang diperkarakan merupakan milik pribadi dan atas nama kliennya Zainal Muttaqin dan tidak berada di pihak lain. “Jadi apanya yang digelapkan,” kata Sugeng.
Dia juga menambahkan, kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Kaltim 2021 namun oleh penyidik dihentikan karena tidak cukup bukti. Kemudian sejak 1993 hingga 2013 kliennya bekerja, tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pertanggungjawaban oleh perusahaan. Bahkan perusahaan mengatakan tidak ada yang perlu dituntut dari Zainal Muttaqin.