Singkat cerita, sambung dia, korban akhirnya tertipu sebanyak Rp110 juta dan melaporkan peristiwa dialaminya itu ke polisi. Pelaku diketahui residivis kasus narkotika, lantas berhasil diciduk polisi di Palembang.
Ketika itu, Polrestro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Palembang dalam membekuk DSP.
“Pelaku pernah dihukum di Lapas Narkotika sebelumnya. Pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Yossi. (Joesvicar Iqbal)