Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Bawa Motor Sambil Rebahan Berakhir Kena Tilang ETLE
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Viral Bawa Motor Sambil Rebahan Berakhir Kena Tilang ETLE
Headline

Viral Bawa Motor Sambil Rebahan Berakhir Kena Tilang ETLE

Iqbal
Iqbal Published 26 Sep 2023, 18:39
Share
1 Min Read
Dalam video yang menyebar di media sosial, pemotor Vario dengan merebahkan badannya ke jok belakang dan kakinya berada di setang kemudi. Foto: NTMC
Dalam video yang menyebar di media sosial, pemotor Vario dengan merebahkan badannya ke jok belakang dan kakinya berada di setang kemudi. Foto: NTMC
SHARE

IPOL.ID – Viral pemotor melajukan kendaraannya sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok, Jabar. Aksi berbahaya itu akhirnya berakhir dengan tilang elektronik (ETLE).

“Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, nelansir NTMC Polri, Selasa (26/9).

Multazam mengatakan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT.

“Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB,” tambahnya.

Baca Juga

Ilustrasi, ETLE bisa menggambarkan situasi jalan. Foto: Istock @Michaela Dusikova
Tindak Pelanggaran Lalin, Kakorlantas Maksimalkan Sistem ETLE
Polri Respons Keresahan Publik, ETLE Tetap Diutamakan tapi Tilang Manual Kembali Diterapkan Terbatas
Kakorlantas Targetkan 5.000 Kamera Terpasang Secara Nasional di 2026

Lebih lanjut Multazam mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lints demi keamanan dan keselamatan di jalan. Ia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal ditindak.

“Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009),” pungkasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ETLE, pemotor rebahan, Tilang Elektronik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221216 WA0073 MAKI Laporkan Penambang Ilegal ke Menteri LHK dan Kejagung, Dugaan Kerugian Negara Rp3,7 Triliun
Next Article Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto memimpin Upacara Purna Tugas Kontingen Gharba Satgas FPU 4 Minusca, sekaligus Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Bhakti Buana di Rupattama Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/9). Wakapolri Pimpin Langsung Upacara Purna-Tugas Kontingen Gharba Satgas FPU 4 Minusca

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
Ekonomi
Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai
13 May 2026, 13:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?