IPOL.ID – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengungkap kasus jual beli mobil secara online melalui media sosial (medsos) Facebook. Satu pelaku berinisial DSP dicokok. Polisi pun membeberkan modus pelaku melancarkan aksinya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, awalnya pelaku DSP melakukan penawaran mobil di salah satu iklan mobil Hilux yang ada di Facebook.
Disitu pelaku meminta pemilik mobil untuk mengirimkan foto mobil hingga kelengkapan surat kendaraannya.
“Setelah dimodifikasi, pelaku kembali mempostingnya melalui medsos akun FB fiktif atau buatan, dengan ditulis nama dan nomor pelaku bisa dihubungi,” kata Yossi pada awak media, Kamis (21/9).
Pelaku, sambung dia, memajang harga mobil tersebut sebesar Rp135 juta di bawah harga pasaran. Lantas, korban AAS tertarik hingga akhirnya menawar mobil itu seharga Rp110 juta ke pelaku.
Setelah harga disepakati, korban meminta temannya untuk mengecek mobil itu di lapangan. Hanya saja, teman korban tak bisa ke lapangan sehingga temannya itu meminta stafnya, W untuk mengecek mobil tersebut.