“Korban bilang ke temannya, mana katanya stafmu sudah cek kondisi mobil, saya sudah transfer kok gak ada kabar. Lalu temannya menghubungi stafnya dan ternyata stafnya itu belum bertemu pemilik mobil, dia hanya disuruh menunggu di kawasan Bekasi Barat,” tukasnya.
Sadar telah menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi.
Pelaku Belajar dari Lapas
Lebih jauh, polisi menyebutkan, pelaku penipuan jual beli mobil secara online, DSP merupakan seorang residivis kasus narkotika. DSP pun mengakui jika dia belajar melakukan aksi penipuannya itu saat berada di Lapas Narkotika.
“Pelaku pernah di hukum di Lapas Narkotika sebelumnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Kamis (21/9).
Menurutnya, berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru 1 kali ini melakukan aksi tipu-tipu jual beli mobil online di medsos. Pelaku memanfaatkan iklan mobil seken di medsos guna melakukan aksi tipu-tipunya itu, memodifikasinya, dan memposting ulang di akun medsos Facebook buatan.