Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 3 Bulan Beroperasi Bobol Kotak Amal 6 Masjid di Jaksel, Mantan Napi Ditangkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > 3 Bulan Beroperasi Bobol Kotak Amal 6 Masjid di Jaksel, Mantan Napi Ditangkap
Kriminal

3 Bulan Beroperasi Bobol Kotak Amal 6 Masjid di Jaksel, Mantan Napi Ditangkap

Iqbal
Iqbal Published 19 Oct 2023, 21:30
Share
3 Min Read
kotak amal masjid
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero menggelar kasus pencurian uang kotak amal masjid dengan menghadirkan tersangka mantan napi berinisial ARW, 22, dan menyita barang bukti hasil kejahatan di Mapolsek Mampang Prapatan, Kamis (19/10) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Kami melakukan penggeledahan ke rumah ARW di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat dan ditemukan peralatan digunakan ARW dalam melakukan aksinya seperti gunting taman, linggis, mesin gerinda, engsel gembok termasuk kaos dan tas yang pada saat di TKP Masjid Al Husnah digunakan,” beber Kanitero.

Setelah didalami kasusnya, Kapolsek mengungkapkan, selama 3 bulan terakhir ARW telah melakukan kejahatannya di 6 masjid berbeda di Jakarta Selatan, antara lain Masjid Al Husnah, Masjid Alhuriah dan Masjid Al Ijabah di Mampang Prapatan, Masjid Miftanuh Jannah dan Masjid An-Najat di Pancoran dan Masjid Ar-Rohma di Jagakarsa.

“Jadi setiap melakukan kejahatan, ARW meraih keuntungan sekitar Rp5 juta. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli motor, hp dan keperluan keseharian tersangka,” katanya.

Sementara, atas perbuatannya itu, ARW disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga

LAM
Gegara Komponen Listrik Digasak Pencuri, Jalan Laksamana Malahayati Jatinegara Gelap Tanpa Cahaya
Polisi Selidiki Pria Terjun Bebas Lantai 3 Mall PIM 2 Jakarta Selatan
Warga PPPSRS Kalibata City Salurkan Ribuan Sembako di Ramadan 1447 H, Ratusan Anak Yatim Terbantukan

“Karena aksi dilakukan pada malam hari dengan merusak gembok, maka kami kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Kanitero. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jakarta selatan, kotak amal masjid, pencuri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani Cek di Sini! 636 Dosen PTKI Penerima Bantuan Penelitian Senilai Rp17 Miliar
Next Article Seorang warga, Ibu rumah tangga yakni Dewi R Latar protes atas dugaan kegiatan pembangunan kantor diduga tanpa izin di atas lahan yang belum tuntas transaksinya Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/10). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Dilaporkan Pemilik Aset, Dugaan Pembangunan Kantor di Cilandak Bakal Dihentikan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Gaya hidup
Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus
08 May 2026, 16:00
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?