IPOL.ID – Seorang ibu rumah tangga, Dewi R Latar, akan melaporkan kegiatan pembangunan kantor diduga tanpa izin di Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Rencana ini mengundang perhatian camat setempat.
Protesnya Dewi bukan tanpa sebab, lantaran asetnya yang berupa tanah diduga digunakan tanpa izin oleh calon pembeli. Sehingga bersama kuasa hukumnya, Dewi mencoba memasuki tanahnya di Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Kamis (12/10) lalu.
Namun, di atas asetnya tersebut kini sudah berdiri sebuah bangunan gedung yang diduga difungsikan sebagai kantor.
Dewi pun meminta izin kepada satpam yang menjaga gedung Graha Begawan tersebut.
Namun permintaan Dewi tak digubris.
“Saya mau masuk. Apa-apaan main bangun segala tanpa seizin pemilik,” tutur Dewi kepada satpam.
“Saya kasih tahu ya, dari awal kegiatan pembangunan disini tidak punya izin, ini akan saya laporkan ke Pemprov DKI Jakarta,” tambahnya.
Selama sekitar 20 menit, upaya Dewi untuk memasuki bangunan itu tidak membuahkan hasil.
Perempuan itu dan kuasa hukumnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi.
“Jadi sebetulnya kedatangan saya ke sana hanya untuk memenuhi hak kami agar bisa untuk melakukan tahapan pembayaran,” keluh Dewi kepada awak media.
“Karena kami sudah tidak mengizinkan menempati tanah ini untuk membangun apalagi memagar,” tambah Dewi.
Kuasa hukum Dewi, Mario W Tanasale menyebut, ada transaksi yang belum diselesaikan oleh calon pembeli tanah milik kliennya.
“Ada transaksi yang belum tuntas, tapi semua itu dalam proses penyelesaian. Cuma telah terjadi berlarut-larut lah. Ibu ini berharap segera dilakukan transaksinya. Karena semua dokumen sudah dipersiapkan secara hukum,” beber Mario.
Sementara itu, Camat Cilandak, Djahruddin mengatakan, jajarannya akan menindaklanjuti kegiatan pembangunan yang dilaporkan warga tersebut.
“Kalau memang tidak memiliki izin bangunan tentunya kita akan mengoordinasikan untuk diarahkan melakukan pembuatan perizinan,” ujar Djahruddin saat dihubungi awak media, Kamis (19/10).
Djahruddin juga meminta agar seluruh kegiatan pembangunan di lapangan dihentikan sambil menunggu proses perizinan terbit.
“Pembangunannya ya dihentikan sebelum perizinan terbit,” pintanya.
“Terkait kegiatan membangun di lahan aset milik Bu Dewi, kami akan melakukan pengecekan di lapangan terkait perizinannya,” katanya. (Joesvicar Iqbal)