IPOL.ID – Dalam beberapa bulan terakhir ini, aksi pencurian di tempat ibadah di wilayah Jakarta Selatan menimbulkan keresahan masyarakat. Terlebih aksi pencurian pembobolan kotak amal di Masjid Al Husnah di Jalan Pondok Karya, Pela Mampang, Mampang Prapatan.
“Aksi pencurian kotak amal masjid itu nekat dilakukan oleh pelaku berinisial ARW, 22. Untuk kejadian pencurian dilakukan ARW yang juga mantan narapidana ini membobol kotak amal di Masjid Al Husnah di Jl. Pondok Karya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, terjadi pada Senin (27/9) sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkap Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero di Mapolsek Mampang Prapatan, Kamis (19/10) siang.
Setelah berhasil menguras isi kotak amal yang berjumlah sekitar Rp5 juta dalam berbagai pecahan nominal rupiah, pelaku berhasil kabur.
Nah, mendapati kotak amal telah dirusak orang tidak dikenal yang terekam kamera pengawas CCTV masjid setempat, kemudian pengurus Masjid Al Husnah, Soeatmo melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mampang Prapatan.
Selanjutnya, kata Kapolsek Kanitero, Kanit Reskrim Polsek Mampang, melakukan penyelidikan. Lantaran dalam waktu beberapa bulan terakhir ini kasus pencurian kotak amal di tempat ibadah cukup meresahkan masyarakat di Jakarta Selatan.
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mampang kemudian menganalisa CCTV dan didapati pelaku dengan ciri-citi berbadan gempal, rambut cepak menggunakan pakaian abu-abu dengan membawa tas ransel,” ujar Kanitero.
Dalam melancarkan aksinya, sesuai hasil analisa CCTV, pelaku menggunakan alat gunting taman, linggis, dan mesin gerinda untuk merusak gembok kotak amal.
Di sini tim berkoordinasi dengan kepolisian lainnya yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus yang sama, maka didapati beberapa mantan narapidana yang mirip sesuai ciri-ciri pelaku.
“Hingga tim kami melakukan penyelidikan terhadap tempat tinggal dan aktivitas mantan napi tersebut,” tegas dia.
Alhasil, pada Sabtu (14/10) polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap ARW, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka di kawasan Condet, Jakarta Timur. Hasil interogasi, ARW mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Husnah.
“Kami melakukan penggeledahan ke rumah ARW di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat dan ditemukan peralatan digunakan ARW dalam melakukan aksinya seperti gunting taman, linggis, mesin gerinda, engsel gembok termasuk kaos dan tas yang pada saat di TKP Masjid Al Husnah digunakan,” beber Kanitero.
Setelah didalami kasusnya, Kapolsek mengungkapkan, selama 3 bulan terakhir ARW telah melakukan kejahatannya di 6 masjid berbeda di Jakarta Selatan, antara lain Masjid Al Husnah, Masjid Alhuriah dan Masjid Al Ijabah di Mampang Prapatan, Masjid Miftanuh Jannah dan Masjid An-Najat di Pancoran dan Masjid Ar-Rohma di Jagakarsa.
“Jadi setiap melakukan kejahatan, ARW meraih keuntungan sekitar Rp5 juta. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli motor, hp dan keperluan keseharian tersangka,” katanya.
Sementara, atas perbuatannya itu, ARW disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan.
“Karena aksi dilakukan pada malam hari dengan merusak gembok, maka kami kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Kanitero. (Joesvicar Iqbal)