IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkap alasan pihaknya absen dalam persidangan tersebut karena tengah menghadiri sidang praperadilan perkara lain.
“Tim Biro Hukum hari ini ada agenda menghadiri sidang pra peradilan perkara lain,” ungkap Ali saat dihubungi wartawan, Senin (30/10).
KPK telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK juga menyatakan akan menghadiri sidang perlawanan Syahrul pada jadwal berikutnya. “Sudah berkirim surat kepada hakim,” imbuh Ali.
Adapun gugatan Syahrul terdaftar dalam nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Syahrul sendiri merupakan tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diduga, Syahrul bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, telah menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.
Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.(Yudha Krastawan)