“Inisial empat tersangka K, J, S, dan H. Keempat tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP,” ujar Fanani.
Isi Pasal 170 KUHP yaitu barang siapa dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Terkait ada atau tidaknya pelaku pengeroyokan terhadap Serma SP lain yang masih buron, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Masih lidik (penyelidikan),” tegas Fanani.
Sebelumnya, Serma SP yang bertugas sebagai Komandan Tim Provos Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Detasemen Markas Besar TNI dikeroyok pada Senin (9/10) lalu.
Awal kejadian saat Serma SP sedang mengemudikan mobil di Jalan Ganceng melakukan pengereman mendadak karena kendaraan yang melaju di depannya berhenti secara tiba-tiba.
Di saat bersamaan sepeda motor yang dinaiki para pelaku menabrak kendaraan Serma SP dari belakang, mereka lalu menanyakan alasan Serma SP berhenti secara mendadak.