Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Belum Genap 1 Tahun Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Ditangkap karena Edarkan Ganja 20 Kg
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Belum Genap 1 Tahun Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Ditangkap karena Edarkan Ganja 20 Kg
Kriminal

Belum Genap 1 Tahun Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Ditangkap karena Edarkan Ganja 20 Kg

Iqbal
Iqbal Published 30 Oct 2023, 10:30
Share
1 Min Read
Tersangka dan barang bukti ganja 20 kg yang diamankan Polda Sumut. Foto: NTMC
Tersangka dan barang bukti ganja 20 kg yang diamankan Polda Sumut. Foto: NTMC
SHARE

IPOL.ID – Belum genap satu tahun bebas dari penjara, residivis kasus narkoba kembali dicokok polisi karena perkara kejahatan yang sama.

Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram yang dikemas dalam karung.

Dalam pengungkapannya, polisi mengamankan seorang tersangka Faisal Nasution (42), warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu (28/10).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan pelaku tersebut di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga

bb
Residivis Spesialis Jambret Hp Perempuan Dicokok Polsek Cilandak
Residivis Gasak Motor di Kontrakan Lebak Bulus Kembali Diciduk Polisi
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis

“Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan Jaringannya, tersangka juga merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Tersangka kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja. Jaringannya sudah teridentifikasi,” jelas Kabid Humas, melansir Senin (30/10). (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Narkoba, Peredaran Ganja, Polda sumut, Residivis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article memastikan atlet yang meraih prestasi di Asian Para Games 2022 Hangzhou mendapatkan bonus. Hadiah bonus itu masih dalam tahap koordinasi dan akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo. Foto: kemenpora Cetak Prestasi, Atlet Asian Para Games 2022 Hangzhou Dipastikan Dapat Bonus dan Rumah
Next Article Melalui kampanye Shopee 11.11 Big Sale, Shopee berkomitmen membantu pengguna dengan menghadirkan pengalaman berbelanja yang terbaik dan interaktif. Foto: Ist Inspirasi Gadget Pintar di Liburan Akhir Tahun, Cocok Dicari di Momen 11.11 Big Sale

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan SETARA Institute, Hendardi.
Opini

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

HeadlineHukum
Kejagung Masih Teliti 26 Nama Besar yang Diduga Tersangkut Korupsi MBG
12 Jun 2026, 23:45
Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Headline
Demo Mahasiswa Depan Gedung MPR-DPR, Arus Lalu Lintas Alami Kemacetan Panjang
13 Jun 2026, 00:06
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?