Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Oditur, Oknum Anggota Ini Pelaku Pembunuhan Bakal Diadili
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Berkas Perkara Dilimpahkan ke Oditur, Oknum Anggota Ini Pelaku Pembunuhan Bakal Diadili
Hukum

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Oditur, Oknum Anggota Ini Pelaku Pembunuhan Bakal Diadili

Farih
Farih Published 06 Oct 2023, 22:50
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara. Foto: Freepik
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Imam Masykur yang dibunuh tiga oknum anggota TNI.

Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Berkas perkara ketiganya dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (6/10) setelah proses penyidikan dilakukan Pomdam Jaya selesai.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, setelah pelimpahan dilakukan pihaknya akan melakukan penelitian berkas perkara ketiga tersangka.

“Jadi nanti Oditurat Militer II-07 Jakarta setelah menerima dari penyidik Pomdam akan kami teliti syarat formil, materil,” kata Riswandono pada awak media di Oditurat Militer II-07 Jakarta, Jumat (6/10).

Bila dari hasil penelitian Oditur Militer selaku JPU dalam peradilan militer berkas perkara dinyatakan lengkap, maka berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sedangkan bila dari hasil penelitian Oditur Militer terdapat hal yang belum lengkap, Oditur Militer akan meminta penyidik Pomdam Jaya untuk memperbaiki berkas perkara.

“Jika lengkap akan kami olah dalam waktu singkat. Mudah-mudahan maksimal dua minggu sudah kami bisa selesaikan sesuai dengan jadwal yang kami buat,” tegasnya.

Riswandono menjelaskan, mengacu berkas perkara kasus ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 328 tentang Penculikan.

“Untuk (Oditur) peneliti berkas nanti tim. Berkas ini dari awal sudah kami dampingi, koordinasi sama Pomdam. Mudah-mudahan ini (berkas perkara) sudah lengkap,” pungkas Riswandono. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: oditur, pembunuhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 35fcfa09 cc61 4ffc a139 5d385921ee01 Kasus TPPU Kejahatan Narkotika Jaringan Internasional, BNN Gelar Barang Bukti Sertipikat Tanah Hingga 3 Mobil
Next Article image 1 Polisi Sebut Penyebab Kematian Ibu dan Anak di Depok Bunuh Diri

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Headline
Polisi Tembak Mati Pencuri Motor yang Tewaskan Anggota Intelkam Polda Lampung
15 May 2026, 14:45
Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?