IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus kejahatan narkotika jaringan internasional. Total nilai aset disita BNN dari tersangka SD alias HK alias AB mencapai Rp80.560.411.442,36.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, salah satu kegiatan dalam kaitan kerjasama BNN RI dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) dan stakeholder terkait.
Dalam hal ini, BNN serius menanggulangi kejahatan trans organization, salah satunya kasus tindak pidana pencucian uang/TPPU. Berdasar rapat terbatas Bapak Presiden RI menyampaikan harus mencari terobosan, narkotika diperangi dan diselesaikan dengan baik.
“Jadi sesuai arahan Bapak Presiden, BNN bisa mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini,” ungkap Petrus Golose pada awak media di markas BNN RI, Jumat (6/10).
Direktorat TPPU BNN RI mengungkap, penyidik menyita dan merampas hasil kejahatan narkotika untuk dimiskinkan seperti sedia kala. Namun juga memiskinkan para bandar di jaringan internasional.
“Seperti halnya pada kasus TPPU dengan hasil kejahatan narkotika asetnya mencapai lebih dari Rp80 miliar yang berhasil disita dari tersangka SD alias AK alias AB, narapidana kasus narkotika di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat,” kata Petrus Golose.
Berdasarkan hasil penyidikan aparat BNN, dilakukan tersangka SD sejak Tahun 2014 hingga 2023. Transaksi kejahatan narkotika itu disamarkan dengan modus pencucian uang dengan pihak ketiga.
“Modusnya seperti memberikan barang mewah, transaksi tunai, dan perusahaan fiktif,” bebernya.
Dalam penanganannya, lanjut dia, BNN bekerjasama dengan PPATK, sesuai tugas dan tanggung jawab.
“Karena kaitan kejahatan narkotika pasti trans nasional organisasi, trans nasional bisa dilakukan di negara lain. Bisa diinisiasi dan dikontrol negara lain. Dan dirasakan negara lain,” terang Petrus Golose, Kepala BNN.
Bicara money loundry trans nasional, cara penelusuran BNN tentang jaringan, kemudian hasilnya bisa dilihat dan sudah ada dan atau berdasar ketetapan Pengadilan.
“Bukan hanya investigasi BNN sendiri, tetapi dalam kasus money loundry ini dilakukan kerjasama bersama institusi lainnya,” ungkapnya.
“Kemudian dalam penuntutannya kerjasama dengan Kejaksaan. Sebab, menurutnya, tidak mudah dalam mengungkap sebuah kasus TPPU kejahatan narkotika,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sestama PPATK, Irjen Albert Teddy Sianipar menyampaikan, penelusuran jajaran PPATK dengan BNN terkait adanya temuan cash building, sending informasi intelijen dan sektor jasa keuangan atas berbagai transaksi keuangan mencurigakan dan 40 transaksi keuangan tunai.
Deteksi mengungkapkan, adanya kepemilikan oleh tersangka SD senyatanya yang divonis mati namun nyatanya rekening tersebut aktif. Dalam deteksi dan analisa ditemukan modus berbagai modus yang bersumber dari kejahatan narkotika.
“Seperti adanya pembelian sejumlah aset ruko, tanah, rumah, polis asuransi penyimpanan di SDB, hingga penggunaan rekening profile melibatkan keluarga,” ungkap Albert.
Tercatat pada perusahaan bisnis menjadi rekening penampaungan dan menjadi wadah transaksi pemanfaatan uang dari penadahan narkotika.
Disini ada sebanyak 16 tersangka, 5 perusahaan bergerak di antaranya di bidang perikanan, konstruksi, perdagangan, usaha alat berat, Bahan Bakar Minyak (BBM) alat angkut laut dan platform jasa sosial.
“Langkah dilakukan PPATK yaitu membuka akses rekening yang terafiliasi dan dihentikan dengan total aset mencapai Rp8,5 miliar lebih dan BNN mengungkap lebih dari Rp80,5 miliar dan ini merupakan prestasi membanggakan,” tukasnya.
Lebih jauh, kewenangan petugas dilakukan recovery aset agar tidak dilakukan penggunaan kepada tindak pidana. Karena di dalamnya ada perputaran transaksi sepanjang Tahun 2019-2023.
Dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka SD alias HK alias AB tersebut, BNN RI menyita sejumlah barang bukti, sebagai berikut:
1. Uang di dalam 65 rekening tabungan dengan total Rp8.701.011.442,86.
2. Aset barang tidak bergerak dengan total senilai Rp70.906.050.000, dengan rincian:
– 10 unit rumah (3 unit rumah di Kabupaten Tangerang, 2 unit rumah di Kota Tangerang, 1 unit rumah di Kota Bandung, 2 unit rumah di Kabupaten Bogor, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan 1 unit rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat.
– 10 unit apartemen (9 unit apartement di Kabupaten Tangerang dan 1 unit apartement di Kota Tangerang).
– 15 bidang tanah (12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan 3 bidang tanah di Kabupaten Lebak).
– 1 unit ruko (di Kabupaten Tangerang).
3. Aset barang bergerak total senilai Rp953.350.000, berupa 3 unit kendaraan roda empat (Merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV), 11 buah handphone, 20 unit laptop dan ipad, dan 1 unit jam tangan merk Laurent Hampton.
Dengan demikian nilai total aset yang disita oleh BNN RI dari tersangka SD alias HK alias AB mencapai sebesar Rp80.560.411.442,36.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Joesvicar Iqbal)