Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Perkara Pembunuhan Dilimpah ke Pengadilan, Oknum Paspampres Segera Diadili
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Berkas Perkara Pembunuhan Dilimpah ke Pengadilan, Oknum Paspampres Segera Diadili
Hukum

Berkas Perkara Pembunuhan Dilimpah ke Pengadilan, Oknum Paspampres Segera Diadili

Farih
Farih Published 23 Oct 2023, 21:51
Share
2 Min Read
926b6f1c dd34 45eb 9ee5 d083621c4253
Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara tiga oknum anggota ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, berkas perkara diterima di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan untuk dilakukan penelaahan syarat formil dan materil oleh Panitera, Senin (23/10). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap korban Imam Masykur dilakukan tiga oknum anggota ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ketiga oknum anggota yakni Praka Riswandi Malik, oknum anggota Paspampres, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan, Senin (23/10).

“Kami limpahkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Riswandono pada awak media di Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10).

Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, lanjut Riswandono, berkas perkara diterima di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk nantinya dilakukan penelaahan syarat formil dan materil oleh Panitera.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Karunia Sanjaya mengatakan, bila dari penelaahan berkas dinyatakan lengkap maka akan segera ditetapkan nomor perkara.

“Akan diregister dan oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan Majelis Hakim (menangani perkara). Setelah ada penetapan Majelis Hakim, oleh Majelis Hakim akan dipelajari,” tukas Awan.

Dalam prosesnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara memiliki waktu tiga hari untuk mempelajari berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur.

Setelah proses tersebut, barulah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara menetapkan jadwal sidang agenda pertama, yaitu dakwaan.

“Ini yang menentukan adalah Hakim Ketua, akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Minggu depan insyaAllah bisa dilaksanakan persidangan,” tandas Awan. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Paspampres, pembunuhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 25637f84 86b5 4ec4 977c 1f2e0b0701de Bang Pur Harapkan Masyarakat Bijaksana Gunakan Medsos di Tahun Politik 2024
Next Article Petugas PLN melakukan pengecekan kWh meter di salah satu rumah pelanggan di Jakarta. Foto: Dok PLN Hindari Pelanggaran, Begini Tips PLN untuk Pemakaian Listrik Secara Benar

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?