IPOL.ID – Berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan tiga oknum anggota TNI segera dilimpahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (13/10).
Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menjelaskan, dari penelitian pihaknya berkas perkara hasil penyidikan Pomdam Jaya sudah lengkap dan siap dilimpah.
“Berkas sudah lengkap, syarat formil dan materil,” terang Riswandono saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Jumat (13/10).
Oditurat Militer II-07 Jakarta pun sudah mengirimkan surat pendapat hukum (SPH) kepada perwira penyerah perkara (Papera) untuk dimintakan keputusan penyerahanan perkara (Keppera).
Bila Papera satuan tersangka bertugas telah mengeluarkan Keppera, maka Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer bakal melimpahkan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.