IPOL.ID – Sejatinya Oditur Militer bakal menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11) besok.
Informasi yang dihimpun, para saksi bakal memberi keterangan atas tindakan tiga oknum anggota sebagai terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama terhadap korban Imam Masykur.
Para terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi, oknum anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir, oknum anggota Kodam Iskandar Muda.
“Saksi kami panggil lima orang, terdiri dari keluarga (Imam Masykur) di Aceh Ibunya, adiknya” terang Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi pada awak media, Selasa (31/10).
Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menghadirkan keluarga Imam sebagai saksi karena saat kejadian para terdakwa sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban.
Para terdakwa berpura-pura sebagai anggota Polri yang telah menangkap Imam Masykur karena kasus penjualan obat ilegal, dan meminta uang tebusan sebanyak Rp50 juta agar Imam dapat terbebas.
Nantinya, pada sidang lanjutan Oditur Militer juga akan menghadirkan Khaidar, pedagang obat ilegal yang sempat diculik dan dianiaya tiga terdakwa bersamaan saat Imam tewas.
“Khaidar, korban yang diturunkan (ketiga terdakwa) di tol. Sama dari pihak polisi, penyidik polisi, jadi lima orang,” tegas Riswandono.
Oditur Militer turut menghadirkan penyisiran Polri karena dalam kasus pembunuhan berencana Imam terdapat tiga warga sipil pelaku lainnya yang terlibat bersama oknum anggota.
Rencananya sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur akan digelar pada Kamis (2/11) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi karena setelah Oditur Militer menyampaikan dakwaan, ketiga terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Dalam dakwaan Oditur Militer, ketiga terdakwa dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan, hal ini didasarkan pada aksi ketiga terdakwa merencanakan penculikan, pemerasan, penganiayaan terhadap Imam Masykur
Para terdakwa juga melakukan ancaman pembunuhan yang disampaikan saat menghubungi Ibu Imam Masykur saat meminta uang tebusan Rp50 juta untuk sebagai syarat agar korban tidak dianiaya.
“Direncanakan terlebih dahulu karena para terdakwa dalam satu waktu yang cukup telah memikirkan, menimbang, menentukan waktu, serta alat untuk merampas nyawa korban,” tegas Upen. (Joesvicar Iqbal)