Nantinya, pada sidang lanjutan Oditur Militer juga akan menghadirkan Khaidar, pedagang obat ilegal yang sempat diculik dan dianiaya tiga terdakwa bersamaan saat Imam tewas.
“Khaidar, korban yang diturunkan (ketiga terdakwa) di tol. Sama dari pihak polisi, penyidik polisi, jadi lima orang,” tegas Riswandono.
Oditur Militer turut menghadirkan penyisiran Polri karena dalam kasus pembunuhan berencana Imam terdapat tiga warga sipil pelaku lainnya yang terlibat bersama oknum anggota.
Rencananya sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur akan digelar pada Kamis (2/11) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi karena setelah Oditur Militer menyampaikan dakwaan, ketiga terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Dalam dakwaan Oditur Militer, ketiga terdakwa dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan, hal ini didasarkan pada aksi ketiga terdakwa merencanakan penculikan, pemerasan, penganiayaan terhadap Imam Masykur
