Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kesedihan Ibu Imam Masykur Bakal Jadi Saksi Sidang Pembunuhan Dilakukan Oknum Paspampres
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kesedihan Ibu Imam Masykur Bakal Jadi Saksi Sidang Pembunuhan Dilakukan Oknum Paspampres
Hukum

Kesedihan Ibu Imam Masykur Bakal Jadi Saksi Sidang Pembunuhan Dilakukan Oknum Paspampres

Timur
Timur Published 02 Nov 2023, 02:31
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Palu Pengadilan yang digunakan Majelis Hakim dalam sebuah persidangan.
Ilustrasi - Palu Pengadilan yang digunakan Majelis Hakim dalam sebuah persidangan. Foto: Freepik
SHARE

Nantinya, pada sidang lanjutan Oditur Militer juga akan menghadirkan Khaidar, pedagang obat ilegal yang sempat diculik dan dianiaya tiga terdakwa bersamaan saat Imam tewas.

“Khaidar, korban yang diturunkan (ketiga terdakwa) di tol. Sama dari pihak polisi, penyidik polisi, jadi lima orang,” tegas Riswandono.

Oditur Militer turut menghadirkan penyisiran Polri karena dalam kasus pembunuhan berencana Imam terdapat tiga warga sipil pelaku lainnya yang terlibat bersama oknum anggota.

Rencananya sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur akan digelar pada Kamis (2/11) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD

Sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi karena setelah Oditur Militer menyampaikan dakwaan, ketiga terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Dalam dakwaan Oditur Militer, ketiga terdakwa dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan, hal ini didasarkan pada aksi ketiga terdakwa merencanakan penculikan, pemerasan, penganiayaan terhadap Imam Masykur

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: imam masykur, kejaksaan agung, pemerasan, polisi gadungan, uang tebusan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana saat sejumlah petugas Damkar melakukan upaya pemadaman rumah dua lantai yang terbakar di Jalan Kali Buaran, RT 16/RW 07, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (1/11) siang. Kulkas Kelebihan Beban Tegangan Listrik, Rumah Dua Lantai Diamuk Api di Cakung
Next Article Ingin Istri nyaman menuju Puskesmas untuk lahiran suami hentikan ambulans. Foto: IG, @terang_media (tangkap layar) Suami Hentikan Ambulans di Jalan, Demi Istri yang Ingin Lahiran

TERPOPULER

TERPOPULER
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Hukum

Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai

Jakarta Raya
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
06 May 2026, 20:15
Jakarta Raya
Cegah Narkoba di Lingkungan Pendidikan, BNNP DKI Bentuk 3.717 Pelajar Sobat Ananda Bersinar
06 May 2026, 21:15
Headline
10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal
06 May 2026, 20:41
Politik
Rapat Dipimpin Wibi Andrino Sepakati Proyek Pelebaran Jalan Ciledug Raya Segera Dimulai
06 May 2026, 19:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?