IPOL.ID – Para kurir narkoba yang mengangkut paket sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut hingga masuk ke wilayah Indonesia mendapat upah yang sangat menggiurkan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan secara umum, para kurir narkotika itu diupah sekitar Rp300 juta per 10 kilogram sabu yang dibawanya.
“Pola-pola penjemputan di tengah laut bekerja sama dengan jaringan internasional itu biasanya 10 kilogram sabu dapat diupah sekitar Rp300 juta,” ujar Irjen Wayan saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu pada awak media di markas BNN Cawang, Jakarta, Senin (9/10).
Para kurir tersebut, lanjut Wayan, menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan sabu dalam jumlah besar.
“Umumnya paket tersebut dikemas dalam kemasan teh Cina oleh para sindikat narkotika internasional,” tandasnya. (Joesvicar Iqbal)