IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) total nilai aset sebesar lebih dari Rp80 miliar.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, pengungkapan kasus TPPU dari seorang tersangka berinisial SD alias HK alias AB merupakan seorang narapidana kasus tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK,” kata Komjen Petrus Golose pada awak media di markas BNN, Jumat (6/10).
Berdasar penyidikan yang dilakukan petugas BNN RI, kasus TPPU tersangka SD telah terjadi sejak Tahun 2014 dan memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana narkotika melibatkan tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK.
“Tersangka SD diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka,” ujar Petrus Golose.
Dengan rincian, dari tersangka SF sebesar Rp 10.541.000.988,00 Dari tersangka MGM alias Papi sebesar Rp 392.670.000,00. Kemudian dari tersangka SW sebesar Rp 25.431.900.000,00.
Hasil transaksi tindak pidana narkotika tersebut disamarkan tersangka SD dengan beberapa modus pencucian uang. Modus-modus itu yaitu modus use nominee (penggunaan identias pihak ketiga), modus identitas palsu, modus structuring (memecah-mecah transaksi).
Kemudian modus U Turn (memutarbalikan transaksi), modus pembelian aset atau barang mewah, modus transaksi pass by (melakukan transfer atau tarik tunai), dan modus rekening perusahaan fiktif. (Joesvicar Iqbal)
BNN Sita Aset TPPU Senilai Lebih Rp80 Miliar dari Tersangka Napi di Lapas Gunung Sindur
