IPOL.ID – Kementerian Agama mengumumkan 636 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) penerima dana bantuan penelitian. Mereka akan menerima bantuan penelitian dengan total anggaran mencapai Rp17 miliar.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, 636 dosen PTKI ini terpilih setelah melalui proses seleksi administrasi, turnitin, dan seminar proposal. Mereka akan menerima bantuan penelitian yang bersumber dari anggaran Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) pada Satuan Kerja (Satker) Dit. PTKI Tahun Anggaran 2023 tersebut. Sehingga, bantuan tersebut harus dilaporkan kegiatan dan keuangannya paling lambat 31 Desember 2023.
“Sedangkan laporan akhir/hasil, output, harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja,” kata Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini, mengutip Kamis (19/10).
Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi, merinci bahwa dana bantuan akan diberikan dalam dua tahap yaitu 70% dan 30%. Untuk mendapatkan dana tersebut, kata pria yang akrab disapa Ahmad Inung ini, 636 dosen harus melengkapi delapan berkas yang harus diserahkan ke Kementerian Agama.